Dugaan Rekayasa Laporan Penganiayaan di Puskesmas Wawotobi: Keluarga/Terlapor Pertanyakan Penetapan Tersangka
Konawe - hotspotsultra.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan terhadap Nopriyanti di Polsek Wawotobi terus menimbulkan polemik. Informasi yang dihimpun redaksi menunjukkan adanya dugaan kuat rekayasa laporan, termasuk upaya menghadirkan saksi yang tidak berada di lokasi kejadian. Minggu, 30/11/2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, di dalam ruangan Klaster 2 Kantor UPTD (Puskesmas) Wawotobi, Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Indikasi rekayasa mulai mencuat setelah media ini memperoleh rekaman percakapan antara terlapor Nopriyanti, bersama mertuanya dan Kepala Ruangan Puskesmas Wawotobi. Rekaman itu menampilkan sejumlah kejanggalan terkait kronologi kejadian yang dilaporkan.
Menurut penuturan suami nopriyanti, kejadian bermula saat istrinya membawa anaknya untuk berobat. Di puskesmas wawotobi, pelapor bernama (Wita), yang juga tenaga kesehatan di puskesmas wawotobi diduga tiba-tiba melihat nopriyanti yang sedang membawa anaknya berobat di puskesmas btersebut lalu melabrak Nopriyanti. Merasa diserang, Nopriyanti mengaku hanya menepis tindakan tersebut.
Suami Nopriyanti menduga motif pelapor berkaitan dengan persoalan pribadi. Ia menyebut bahwa (Wita), si pelapor merasa sakit hati akibat perceraian dengan mantan suaminya yang sebelumnya si pelapor diduga menjalin hubungan dengan suami Nopriyanti. “Itu yang membuat dia (pelapor) emosi, kemudian melaporkan istri saya,” ujarnya.
Kejanggalan juga ditemukan dalam aspek kesaksian. Menurut keluarga terlapor, dalam rekaman percakapan antara Nopriyanti,mertuanya dan Kepala Ruangan Puskesmas wawotobi, terungkap bahwa pelapor diduga meminta sepupunya menjadi saksi, padahal saksi tersebut tidak berada di lokasi kejadian. “Itu jelas dalam rekaman suara, sepupunya dijadikan saksi padahal dia tidak ada di tempat,” ungkap suami terlapor.
Selain itu, dugaan proses visum juga dipertanyakan. Kejadian disebut terjadi pada hari Jumat, namun visum baru dilakukan pada hari Senin. Keluarga terlapor menduga adanya upaya mencari bukti tambahan yang tidak sesuai dengan waktu kejadian sebenarnya.
Kasus ini ditangani oleh beberapa penyidik berbeda di Polsek Wawotobi. Pada akhirnya, Nopriyanti menerima surat penetapan tersangka dengan nomor:
S.Pgl/Tsk.1/13/XI/2025/Reskrim/Polsek Wawotobi/Polres Konawe/Polda Sultra.
Keluarga juga mengaku sempat ditawari penyelesaian damai, namun merasa justru mengalami tekanan dan dugaan permintaan sejumlah uang. “Kami diminta uang Rp10 juta. Kami tidak sanggup,” jelas suami Nopriyanti.
Tidak hanya keberatan, pihak keluarga menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan. Mereka menegaskan akan melaporkan balik kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara apabila proses penanganan di Polsek Wawotobi dinilai tidak profesional, tidak transparan, atau merugikan salah satu pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari pihak - pihak yang terkait, Namun akan berupa mengkonfirmasi pada pihak yang terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan dan penanganan perkara tersebut.








