Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog


Dugaan Rekayasa Laporan Penganiayaan di Puskesmas Wawotobi: Keluarga/Terlapor Pertanyakan Penetapan Tersangka


Konawe - hotspotsultra.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan terhadap Nopriyanti di Polsek Wawotobi terus menimbulkan polemik. Informasi yang dihimpun redaksi menunjukkan adanya dugaan kuat rekayasa laporan, termasuk upaya menghadirkan saksi yang tidak berada di lokasi kejadian. Minggu, 30/11/2025.


Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, di dalam ruangan Klaster 2 Kantor UPTD (Puskesmas) Wawotobi, Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.


Indikasi rekayasa mulai mencuat setelah media ini memperoleh rekaman percakapan antara terlapor Nopriyanti, bersama mertuanya dan Kepala Ruangan Puskesmas Wawotobi. Rekaman itu menampilkan sejumlah kejanggalan terkait kronologi kejadian yang dilaporkan.


Menurut penuturan suami nopriyanti, kejadian bermula saat istrinya membawa anaknya untuk berobat. Di puskesmas wawotobi, pelapor bernama (Wita), yang juga tenaga kesehatan di puskesmas wawotobi diduga tiba-tiba melihat nopriyanti yang sedang membawa anaknya berobat di puskesmas btersebut lalu melabrak Nopriyanti. Merasa diserang, Nopriyanti mengaku hanya menepis tindakan tersebut.


Suami Nopriyanti menduga motif pelapor berkaitan dengan persoalan pribadi. Ia menyebut bahwa (Wita), si pelapor merasa sakit hati akibat perceraian dengan mantan suaminya yang sebelumnya si pelapor diduga menjalin hubungan dengan suami Nopriyanti. “Itu yang membuat dia (pelapor) emosi, kemudian melaporkan istri saya,” ujarnya.


Kejanggalan juga ditemukan dalam aspek kesaksian. Menurut keluarga terlapor, dalam rekaman percakapan antara Nopriyanti,mertuanya dan Kepala Ruangan Puskesmas wawotobi, terungkap bahwa pelapor diduga meminta sepupunya menjadi saksi, padahal saksi tersebut tidak berada di lokasi kejadian. “Itu jelas dalam rekaman suara, sepupunya dijadikan saksi padahal dia tidak ada di tempat,” ungkap suami terlapor.


Selain itu, dugaan proses visum juga dipertanyakan. Kejadian disebut terjadi pada hari Jumat, namun visum baru dilakukan pada hari Senin. Keluarga terlapor menduga adanya upaya mencari bukti tambahan yang tidak sesuai dengan waktu kejadian sebenarnya.


Kasus ini ditangani oleh beberapa penyidik berbeda di Polsek Wawotobi. Pada akhirnya, Nopriyanti menerima surat penetapan tersangka dengan nomor:

S.Pgl/Tsk.1/13/XI/2025/Reskrim/Polsek Wawotobi/Polres Konawe/Polda Sultra.


Keluarga juga mengaku sempat ditawari penyelesaian damai, namun merasa justru mengalami tekanan dan dugaan permintaan sejumlah uang. “Kami diminta uang Rp10 juta. Kami tidak sanggup,” jelas suami Nopriyanti.


Tidak hanya keberatan, pihak keluarga menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan. Mereka menegaskan akan melaporkan balik kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara apabila proses penanganan di Polsek Wawotobi dinilai tidak profesional, tidak transparan, atau merugikan salah satu pihak.



Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari pihak - pihak yang terkait, Namun akan berupa mengkonfirmasi pada pihak yang terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan dan penanganan perkara tersebut. 


Dugaan Rekayasa Laporan Penganiayaan di Puskesmas Wawotobi: Keluarga/Terlapor Pertanyakan Penetapan Tersangka

Kekosongan Obat dan Utang Mencapai Rp2 Miliar, RSUD Bintang Lima Konawe Didesak Benahi Pelayanan Pasien. 


Konawe – hotspotsultra.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe, yang sebelumnya diresmikan Presiden RI sebagai salah satu rumah sakit berstandar bintang lima, kini tengah menghadapi persoalan serius terkait pelayanan kesehatan. Kekosongan obat yang terjadi berulang kali membuat pasien dan keluarga harus menebus obat secara mandiri di luar rumah sakit, bahkan sampai ke luar kabupaten.


Salah satu keluarga pasien, Andri, menyampaikan kekecewaannya atas kondisi ini. Ia menilai pihak manajemen RSUD tidak memprioritaskan ketersediaan obat-obatan vital.


“Bagaimana jika pasien dalam kondisi koma sementara keluarganya masih mencari obat di luar? Ini harus segera disikapi oleh Direktur Rumah Sakit, Dokter Romi, dan Bupati Konawe tidak boleh tutup telinga,” tegasnya.


Kekosongan Obat Berlangsung Sejak Masa Pandemi

Humas RSUD Konawe, dr. Abdi, membenarkan bahwa persoalan kekosongan obat sebenarnya telah berlangsung sejak masa pandemi Covid-19. Menurutnya, masalah tersebut berkaitan langsung dengan penumpukan utang rumah sakit kepada perusahaan penyedia obat.


 “Pihak perusahaan tentu tidak akan memberikan obat jika pembayaran sebelumnya belum diselesaikan,” ungkap dr. Abdi.


Utang RSUD Mencapai Lebih dari Rp2 Miliar

Melalui keterangan resmi yang disampaikan Humas BLUD RSUD Konawe, Direktur RSUD Konawe dr. Romi mengakui bahwa rumah sakit memiliki utang yang mencapai lebih dari Rp2 miliar. Kondisi ini memicu sejumlah supplier lama menolak memasok obat sebelum pelunasan.


Sebagai langkah sementara, pihak rumah sakit menerapkan mekanisme reimbursement atau pengembalian biaya obat kepada pasien yang harus membeli obat secara mandiri.


“Solusi saat ini adalah pengembalian uang obat. Beberapa jenis obat memang sedang kosong di perusahaan penyedia. Kami juga tengah mencari solusi dengan mengganti supplier,” jelas dr. Romi.


Mekanisme reimbursement tersebut, kata dia, sudah berjalan sejak April dan telah dikoordinasikan bersama BPJS. Keluarga pasien diminta membawa bukti pembelian obat ke ruang Humas untuk diproses lebih lanjut.


Kendala Anggaran Hambat Pelunasan Utang

Pihak RSUD menyebut persoalan keterlambatan suplai obat, terutama dari supplier baru yang banyak berasal dari luar daerah, turut memengaruhi kecepatan pelayanan. Informasi terkait masalah ini, menurut manajemen RSUD, telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah, DPRD, hingga Bupati Konawe.


Namun demikian, penyelesaian utang masih terhambat oleh keterbatasan anggaran sehingga kondisi kekosongan obat belum sepenuhnya teratasi.


Kekosongan Obat dan Utang Mencapai Rp2 Miliar, RSUD Bintang Lima Konawe Didesak Benahi Pelayanan Pasien.



Sultra - hotspotsultra.com - Kepala Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Alias Manan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT). Penetapan ini dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu, 12 November 2025.


Berdasarkan hasil penyelidikan, Alias Manan diduga memaksa serta menerima uang suap sebesar Rp10 juta dari perusahaan PT Cinta Jaya sebagai syarat untuk memuluskan penerbitan SKT di wilayah Desa Mandiodo. Namun, kesepakatan tersebut tidak terealisasi sehingga pihak perusahaan merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan sang Kades kepada kepolisian.


Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka berkaitan dengan tindak pidana suap. Berkas perkaranya juga sudah tahap satu ke kejaksaan,” ujarnya pada Sabtu, 29 November 2025.


Meski telah berstatus tersangka, Alias Manan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai ia cukup kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan sehingga hanya dikenakan wajib lapor.


Menariknya, pihak pemberi suap tidak diproses hukum. Menurut penyidik, PT Cinta Jaya memberikan uang tersebut dalam keadaan terpaksa dan di bawah tekanan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana sebagai pemberi suap.


“Aturannya, pemberi suap bisa dipidana jika memberi secara sadar tanpa tekanan. Dalam kasus ini, pemberi berada dalam kondisi terpaksa,” jelas Kompol Niko.


Atas perbuatannya, Alias Manan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia terancam hukuman berat, yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Diduga Terima Suap Rp10 Juta, Kades Mandiodo Konut di Tetapkan Tersangka Polda Sultra

Gubernur Sultra Diduga Membabat 3 Hektare Mangrove untuk Pembangunan Rumah Pribadi, DLHK dan Dishut Beri Penjelasan


Kendari - Jagat media sosial dihebohkan dengan tudingan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, diduga melakukan pembabatan hutan mangrove seluas sekitar 3 hektare untuk kepentingan pembangunan rumah pribadinya. Lokasi yang dipersoalkan tersebut berada di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.


Isu tersebut mencuat setelah beredar foto udara yang menunjukkan area timbunan berwarna kuning di tengah kawasan mangrove yang masih hijau dan relatif rapat. Unggahan tersebut memicu pertanyaan publik terkait legalitas, proses perizinan, hingga potensi dampak lingkungan.


DLHK Kendari: Lokasi Mangrove, tetapi Kewenangan di Provinsi dan Pusat


Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Arnal, membenarkan bahwa tim pengawasan lingkungan sempat turun mengecek lokasi dimaksud. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan utama dalam proses perizinan di kawasan tersebut.


“Benar tim kami turun melakukan pengecekan karena berada di wilayah Kota Kendari. Namun seluruh proses perizinan ada di tingkat provinsi dan pusat,” ujar Arnal, Kamis (27/11/2025).


Arnal juga memastikan bahwa kawasan tersebut merupakan area tanaman mangrove dan berada dekat wilayah pesisir, sehingga kewenangannya berada pada instansi di atas DLHK Kota Kendari.


“Karena itu wilayah mangrove yang berdekatan dengan pesisir, kewenangannya bukan di kami. Bisa dicek ke bagian Tata Ruang PUPR Kendari,” tambahnya.


Dishut Sultra Bantah Keluarkan Izin, Hanya Hitung Tegakan Mangrove


Penjelasan berbeda datang dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sultra. Staff Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Ardi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penebangan atau pemanfaatan kawasan tersebut.


“Terkait izin, mungkin yang dimaksud adalah adanya permohonan untuk penghitungan potensi kayu di atas lahan tersebut. Lahan itu bersertifikat, dan sesuai aturan ada PNBP dalam proses penghitungan tegakan,” jelas Ardi.


Ia mengatakan permohonan tersebut masuk pada Juli 2025 dan proses pendataan berlangsung hingga September 2025, sebelum keluarnya hasil perhitungan.


“Luas permohonan mencapai 5 hektare, tetapi yang kami hitung hanya 3 hektare. Kewenangan kami hanya menghitung tegakan mangrove yang ada,” katanya.


Dugaan Pembabatan Diperkuat Foto Udara yang Beredar


Dalam foto yang beredar di media sosial, terlihat area timbunan tanah yang cukup luas, diduga berada di tengah kawasan mangrove. Netizen mengaitkan area tersebut dengan rencana pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra, sebagaimana juga disebut dalam keterangan yang diklaim berasal dari DLHK Kendari.


Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gubernur Sultra untuk menanggapi isu tersebut.

Gubernur Sultra Diduga Membabat 3 Hektare Mangrove untuk Pembangunan Rumah Pribadi, DLHK dan Dishut Beri Penjelasan

Mahasiswa Konawe Gelar Aksi di KPK, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mataiwoi–Abuki


Jakarta – Puluhan mahasiswa asal Kabupaten Konawe yang sedang menempuh pendidikan di Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/11/2025). Aksi ini merupakan yang kedua kalinya, dengan tuntutan yang sama, yakni mendesak KPK mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan Mataiwoi–Abuki di Kabupaten Konawe.


Proyek pengaspalan jalan sepanjang kurang lebih 4,5 kilometer dengan nilai anggaran sebesar Rp18 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 itu kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul munculnya kerusakan cukup parah pada sejumlah titik jalan, meski proyek tersebut baru beroperasi kurang dari satu tahun.


Warga yang melintas disebut kerap mengeluhkan retakan serta amblasnya permukaan jalan pada beberapa bagian, kondisi yang dinilai tidak wajar untuk proyek infrastruktur baru. Situasi ini memperkuat dugaan para mahasiswa bahwa telah terjadi penyimpangan dalam proses pengerjaan.


Koordinator aksi, Muh. Arsandi, menegaskan bahwa kualitas jalan yang telah rusak dalam waktu singkat mengindikasikan adanya masalah serius terkait material dan pelaksanaan konstruksi. Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh pihak dinas teknis.


“Kerusakan itu bukan kategori ringan. Untuk proyek bernilai Rp18 miliar, kualitas yang ditampilkan tidak pantas sama sekali. Kami mendesak KPK untuk memeriksa Kepala Dinas SDA/Bina Marga Sultra Pahri Yamsul, pihak kontraktor PT Elfatih Arsa Putra, serta PPK proyek,” tegasnya.


Mahasiswa juga menilai lambatnya respons aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara terhadap laporan dugaan penyimpangan semakin menguatkan kecurigaan adanya stagnasi dalam proses penanganan. Mereka menilai, hingga kini belum ada kepastian ataupun perkembangan berarti terkait penyelidikan awal di daerah.


Arsandi menambahkan bahwa pihaknya meminta KPK menurunkan tim teknis independen untuk melakukan penilaian langsung terhadap kualitas konstruksi di lapangan.


“Kami menginginkan penilaian yang objektif, bukan hanya berdasarkan laporan administrasi. Jalan itu harus diperiksa secara menyeluruh agar jelas apakah terdapat pelanggaran spesifikasi,” ujarnya.


Sementara itu, inisiator aksi, Rahim, menyampaikan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara. Ia menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum untuk mencegah potensi kerugian negara.


“Kami tidak hanya fokus pada kerusakan jalan, tetapi pada pola pengerjaan proyek pemerintah yang terus berulang. Jika tidak diawasi dengan ketat, potensi penyimpangan dan kerugian negara akan terus terjadi,” pungkasnya.


 

Mahasiswa Konawe Gelar Aksi di KPK, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mataiwoi–Abuki




Kendari - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pemuda berinisial AD (20) setelah kedapatan bersama seorang anak (L) berinisial NI (16) dalam keadaan tanpa busana. Pengungkapan kasus ini terjadi setelah pihak keluarga korban mencurigai adanya hubungan tidak wajar yang melibatkan keduanya Lelaki. Rabu, 26/11


Kejadian bermula di kawasan BTN PNS, ketika ayah korban, EK, merasa curiga terhadap situasi di dalam salah satu kamar rumah. EK kemudian mendobrak pintu kamar dan mendapati keduanya dalam kondisi tanpa busana. Menyadari adanya dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur, keluarga segera membawa pelaku ke Polsek terdekat, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari untuk penanganan lebih lanjut.


Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik Unit PPA masih mendalami motif kejadian. 


Polresta Kendari menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, jika ada unsur pidana. 



Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan aktif mengawasi lingkungan keluarga guna mencegah berbagai bentuk kejahatan seksual yang menyasar anak di bawah umur. 

Unit PPA Polresta Kendari Amankan Pemuda 20 Tahun Dugaan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur

SISWA SMPN 13 KENDARI KREASIKAN MEJA, PAPAN NAMA EKO-BRIK, DAN PUPUK CAIR DARI LIMBAH ORGANIK



Kendari - hotspotsultra.com - Siswa-siswi SMPN 13 Kendari terus menunjukkan inovasi dalam mengolah limbah menjadi produk yang bermanfaat. Melalui program kreativitas lingkungan sekolah, para peserta didik berhasil memanfaatkan botol plastik bekas hasil jajanan kantin untuk membuat meja, papan nama sekolah berbahan ecobrick, serta pupuk cair dari limbah organik.


Botol-botol plastik bekas minuman dikumpulkan, dicuci, lalu diisi padat dengan sampah plastik non-organik seperti bungkus jajanan. Botol tersebut kemudian disusun dan dililit rapi hingga membentuk meja yang kuat dan fungsional. Selain itu, siswa juga membuat papan nama sekolah dari ekobrik, menggunakan botol aqua yang diisi sampah plastik sehingga menjadi struktur yang kokoh dan ramah lingkungan.


Tak hanya mengolah limbah anorganik, siswa-siswi SMPN 13 Kendari juga memanfaatkan limbah organik dari kulit buah-buahan untuk membuat pupuk cair alami. Proses ini dilakukan dengan cara fermentasi sederhana sehingga menghasilkan pupuk ramah lingkungan yang dapat digunakan untuk tanaman di area sekolah.


Saat di temui media Rabu, 26/11/2025

Kepala sekolah, Hj. Yummy, S.Pd., M.Pd, menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas kreativitas para siswa. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya meningkatkan keterampilan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran pentingnya pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.


Dengan berbagai inovasi tersebut, SMPN 13 Kendari berharap dapat menjadi contoh bagi sekolah lain dalam menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle serta memanfaatkan limbah menjadi produk bernilai guna.



SISWA SMPN 13 KENDARI KREASIKAN MEJA, PAPAN NAMA EKO-BRIK, DAN PUPUK CAIR DARI LIMBAH ORGANIK