Lampung – hotspotsultra.com - Pernyataan seorang oknum wartawan yang menyebut atau mengesankan bahwa seseorang belum dapat disebut wartawan apabila belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali menuai polemik di kalangan insan pers nasional.
Pandangan tersebut dinilai berpotensi menyesatkan publik apabila dipahami sebagai syarat legal untuk menjadi wartawan. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mensyaratkan kepemilikan sertifikat UKW sebagai dasar pengakuan profesi wartawan di Indonesia.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, menegaskan bahwa UKW merupakan sarana untuk mengukur kompetensi dan meningkatkan kualitas profesional wartawan, bukan instrumen yang dapat menghilangkan hak konstitusional warga negara dalam menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Jangan sampai UKW dijadikan alat untuk membatasi atau mendiskriminasi wartawan yang sah secara hukum hanya karena belum mengikuti uji kompetensi. UKW penting, tetapi tidak boleh dimaknai melebihi kedudukannya dalam hukum positif Indonesia," tegas Husin Muchtar.
Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Tidak terdapat satu pun ketentuan yang menyatakan bahwa sertifikat UKW menjadi syarat legal seseorang untuk menjadi wartawan.
Menurut Husin, narasi yang menggiring opini bahwa wartawan tanpa UKW tidak layak disebut wartawan justru berpotensi mencederai semangat kebebasan pers yang diperjuangkan dalam reformasi.
"Kompetensi harus terus ditingkatkan, tetapi jangan sampai kompetensi diubah menjadi alat monopoli profesi. Wartawan diukur dari integritas, karya jurnalistik, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, dan tanggung jawabnya kepada publik," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa profesionalisme seorang wartawan tidak dapat dinilai hanya dari selembar sertifikat.
"Banyak wartawan yang belum UKW tetapi konsisten menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan berintegritas. Sebaliknya, sertifikat bukan jaminan seseorang bebas dari pelanggaran etik. Yang paling utama adalah kejujuran, independensi, dan keberpihakan kepada kepentingan publik," tambahnya.
Pernyataan Husin sejalan dengan penjelasan Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan, yang menegaskan bahwa UKW bukan syarat untuk menjadi wartawan di Indonesia, melainkan peraturan Dewan Pers yang bertujuan meningkatkan standar profesionalisme insan pers.
Kritik Tajam
Di tengah maraknya disinformasi mengenai profesi wartawan, sejumlah kalangan menilai terdapat kecenderungan sebagian pihak menjadikan UKW sebagai "tembok eksklusivitas" untuk menentukan siapa yang layak disebut wartawan dan siapa yang tidak.
Cara pandang semacam ini dinilai berbahaya bagi demokrasi karena dapat menciptakan kasta dalam dunia pers. Jika profesi wartawan hanya diukur dari sertifikat, maka esensi jurnalisme sebagai pengawas kekuasaan akan bergeser menjadi sekadar legitimasi administratif.
Sejarah menunjukkan bahwa kebebasan pers lahir dari keberanian menyampaikan kebenaran, bukan dari kepemilikan sertifikat profesi. Sertifikasi merupakan alat peningkatan mutu, bukan alat pembatas kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Filsuf Prancis, Voltaire, pernah menyampaikan gagasan yang terkenal tentang kebebasan berpendapat:
> "Saya mungkin tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, tetapi saya akan membela hak Anda untuk mengatakannya."
Gagasan tersebut menjadi salah satu fondasi penting demokrasi modern yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.
Sementara filsuf Inggris, John Stuart Mill, dalam pemikirannya mengenai kebebasan berpendapat menegaskan bahwa membungkam suatu pendapat sama artinya dengan merampas kesempatan masyarakat untuk menemukan kebenaran.
Adapun filsuf Yunani kuno, Aristoteles, mengajarkan bahwa keutamaan seseorang tercermin dari kebiasaan dan tindakannya, bukan dari atribut yang melekat padanya. Dalam konteks jurnalistik, integritas dan karya nyata seorang wartawan jauh lebih penting dibanding sekadar simbol formalitas.
Dengan demikian, polemik mengenai UKW seharusnya menjadi momentum edukasi bagi publik bahwa profesionalisme wartawan memang penting untuk terus ditingkatkan, namun tidak boleh dipelintir menjadi syarat legal yang tidak diatur dalam undang-undang.
Kemerdekaan pers tidak boleh dipersempit hanya oleh selembar sertifikat. Sebab, pada akhirnya, wartawan dinilai dari integritas, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta dedikasinya dalam menyampaikan informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada masyarakat. (rls/Tim Redaksi PPWI)
Referensi: https://mabestv.newsz.id/pernyataan-oknum-wartawan-soal-ukw-tuai-sorotan-ahli-tegaskan-sertifikat-bukan-syarat-legal-menjadi-wartawan/








